AD/ART UKM FUTSAL STIE Cendekia Bojonegoro

AD/ART UKM Futsal Cendekia FC

ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA CENDEKIA MEDIA
“ CFC (CENDEKIA FOOTBALL CLUB)
STIE CENDEKIA BOJONEGORO

BAB I
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Cendekia Futsal Club

Pasal 2
Tempat dan Waktu
UKM “CFC” didirikan di STIE Cendekia Bojonegoro pada tanggal 19 september 2007.

Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
UKM “CFC” adalah salah satu bentuk UKM yang berkedudukan di STIE Cendekia Bojonegoro dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui rapat anggota.

BAB II
AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA

Pasal 4
Azas
UKM “CFC” dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Pancasila.

Pasal 5
Tujuan dan Usaha-usahanya
UKM “CFC  merupakan lembaga pers kampus yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berwawasan luas, profesional di bidang olahraga, bersifatsportif, dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha :
Untuk mencapai tujuan tersebut UKM “CFC” mengimplementasikannya dengan berorientasi pada duniaolahraga khususnya pada futsal.
BAB III
SEMBOYAN DAN LOGO

Pasal 6
Semboyan
“CFC” To healthy for intelligent.

Pasal 7
LOGO

Logo UKM “CFC  berbebtuk tameng yang bertuliskan CFC dan gambar bola serta di sampingnya terdapat gambaran singa yang mengaung.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan
Anggota UKM “CFC” terdiri dari :
1.    Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKM”CFC” karena jasa-jasanya
serta prestasinya membawa nama baik UKM”CFC”.
2.    Anggota penuh,yaitu mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro yang masih aktif dan telah
      Melalui perekrutan dengan syah.
3.    Anggota simpatisan,yaitu seluruh mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.    Pegurus UKM “CFC” terdiri dari :
-   Ketua
-   Wakil ketua
-   Sekretaris
-   Bendahara
-   Dewan-dewan
-   Anggota

2.  Masa bakti pengurus UKM “CFC” Selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
BAB VI
RAPAT

Pasal 10
Rapat UKM “CFC” terdiri dari :
-        Rapat Pengurus
-        Rapat Anggota
-        Rapat Kepanitiaan

BAB VII
PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan :
Di Bojonegoro tanggal 24 Maret 2014

Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”CFC
STIE CENDEKIA BOJONEGORO




HENDRO HANDOKO                                              MOCHANAD SIHABBUDN
              Ketua                                                                         Sekretaris









ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA CENDEKIA FUTSAL CLUB
“CENDEKIA FC”
STIE CENDEKIA BOJONEGORO


BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
4.    Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKM”CENDEKIA FC” karena jasa
Jasanya serta prestasinya membawa nama baik UKM”CENDEKIA FC”.
5.    Anggota penuh,yaitu mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro yang masih aktif dan telah
melalui perekrutan dengan syah.
6.    Anggota simpatisan,yaitu seluruh mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro.

Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota UKM”CENDEKIA FC”diselenggarakan oleh panitia penerimaan
anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus.
Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus UKM”CENDEKIA
FC”

Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Di berhentikan oleh pengurus

Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1.      Mencemarkan nama baik UKM”CENDEKIA FC”
2.      Melanggar AD/ART dan tata tertib UKM”CENDEKIA FC” dan telah melalui proses administrasi (surat teguran,surat peringatan,surat peringatan keras,pencabutan keanggotaan)
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota simpatisan berhak :
-          Memberi saran dan bicara.
-          Mengikuti kegiatan UKM”CENDEKIA FC” yang bersifat umum tanpa menjadi panitia.
-          Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Anggota penuh berhak :
-          Memberikan saran bicara dan hak bicara.
-          Memberi suara.
-          Menjadi pengurus.
-          Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM ”CENDEKIA FC”.

Pasal 6
Kewajiban
1.      Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku di UKM ”CENDEKIA FC”.
2.      Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM ”CENDEKIA FC”.
3.      Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap keutuhan UKM ”CENDEKIA FC”.












BAB III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1.      Pelindung UKM”CENDEKIA FC”adalah Ketua STIE CENDEKIA BOJONEGORO
2.      Pembina UKM”CENDEKIA FC” adalah yang diusulkan UKM”CENDEKIA FC” kepada ketua STIE Cendekia Bojonegoro dan diberi SK olehnya.

Pasal 8
Pengurus
Pengurus UKM”CENDEKIA FC”adalah anggota yang dipilih,ditetapkan dan disahkan
dalam surat keputusan.Pengurus harian UKM”CENDEKIA FC”adalah :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara

Pasal 9
Ketua  dipilih melalui musyang dan bertanggung jawab atas terselenggaranya program organisasi.
















BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua,Sekretaris dan Bendahara
Ketua  :
-          Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyang dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembantu Ketua III STIE Cendekia Bojonegoro.
-          Bertanggung jawab atas keutuhan,kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
-          Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
Sekretaris :
-          Membantu ketua dalam hal administrasi.
-          Memanaj tugas-tugas kesekretariatan.
-          Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
-          Bersama ketua mengelola organisasi.
Bendahara :
-          Mengelola keuangan organisasi.
-          Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
-          Mempertimbangkan  pengeluaran keuangan organisasi
















BAB V
RAPAT
Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKM”CENDEKIA
FC” yang dihadiri oleh anggota UKM”CENDEKIA FC”.
Rapat anggota terdiri dari :
1.      Rapat Anggota Bulanan (RAB )
Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk mengkoordinasikan dan
mengevaluasi.
2.      Rapat Umum
Rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.      Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB )
Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus UKM”CENDEKIA FC”pada saat situasi
mendesak.Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus
UKM”CENDEKIA FC”.
Rapat  pengurus terdiri dari :
1.      Rapat kerja atau musyawarah kerja
Rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah musyawarah
Anggota untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi.
2.      Rapat harian pengurus
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin
oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
3.      Rapat bulanan pengurus
Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin oleh
ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota.

Pasal 13
Rapat kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan UKM”CENDEKIA FC”yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-          Jenis  dan besarnya iuran ditetapakan oleh pengurus.
-          Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
-          Sumber dana UKM”CENDEKIA FC”berasal dari :
a.     Iuran pangkal anggota
b.    Iuran anggota bulanan
c.     Pendaftaran anggota baru
d.    Dana kemahasiswaan kampus
e.     Peserta kegiatan
f.     Saldo kegiatan
g.    Sumbangan halal dan tidak mengikat
h.    Sewa Lapangan


BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin manajemen kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKM”CENDEKIA FC”.

BAB VIII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1.        Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a.       Surat menyurat organisasi dimanaj oleh sekretaris secara umum.
b.      Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
c.       Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d.      Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaanditandatangani oleh ketua.
e.       Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f.       Surat yang dikeluarkan manajemen dan di tandatangani oleh ketua umum.
2.        Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut :
-          Surat Intern : No…../INT/…..
-          Surat Ekstern : No…../EKS/…..
-          Surat Keputusan : No…../SK/…
-          Surat Tugas : No…../ST/…..
-          Surat Mandat : No…../SM/…..
-          Surat Keterangan : No…../SKT/…..
-          Surat Undangan : No…../UND/…..
-          Surat Pelaksanaan : No…../Juklak/…..
-          Surat Kepanitiaan : No…../Pan/…..
Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua
dan bendahara .
Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash
bon. Bendahara berhak memminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan
dana.Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab
bendahara.











BAB IX
SANKSI
Pasal 17
1.      Sanksi diberikan pada seluruh anggota UKM”CENDEKIA FC”yang melanggar AD/ART.
2.      Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara tertulis.
3.      Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurus UKM”CENDEKIA FC”

Pasal 18
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus
serta mempertimbangkan saran anggota.
























BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1.    Hal-hal  yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.





Ditetapkan :
Di Bojonegoro tanggal 24 Maret 2014

Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”C-MEDIA”
STIE CENDEKIA BOJONEGORO






HENDRO HANDOKO                                            MOCHAMAD SIHABBUDIN
Ketua                                                                           Sekretaris

0 Response to "AD/ART UKM FUTSAL STIE Cendekia Bojonegoro"

Posting Komentar